Amarnia Rahmawati – Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan

Pernah kepikiran gak, kenapa sebuah keputusan agama yang dibuat puluhan tahun lalu bisa nyambung banget sama data kesehatan zaman sekarang?
Waktu belajar tentang fatwa rokok Muhammadiyah, ternyata pendekatan agama dan pendekatan sains kesehatan itu bukan dua hal yang berlawanan malah saling menguatkan. Yuk kita bahas bareng, bukan cuma soal “rokok itu haram”, tapi juga kenapa rokok bisa sampai diharamkan, dan kenapa hal ini penting banget buat kita pahami, bukan cuma dihafal.
Fakta yang Bikin Miris
Coba tebak, negara mana yang punya jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia? Indonesia. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 20231 yang dirilis Kementerian Kesehatan RI, ada sekitar 70 juta orang perokok aktif di negara kita. Yang lebih bikin sedih, lebih dari separuhnya, sekitar 56,5 persen itu remaja usia 15–19 tahun. Usia yang harusnya lagi semangat-semangatnya membangun masa depan, malah keburu kecanduan sejak dini.
Indonesia sampai sekarang juga belum ikut perjanjian internasional pengendalian tembakau (namanya FCTC), padahal negara-negara tetangga di Asia Tenggara rata-rata sudah. Data dari WHO tahun 2022 mencatat rokok membunuh sekitar 8 juta orang tiap tahun di seluruh dunia. Dan dalam satu batang rokok yang kelihatannya sepele itu, ada lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya.
Ini bukan cuma angka di atas kertas. Ini krisis kesehatan yang jalan pelan-pelan tapi pasti dan sayangnya kita sering menganggapnya biasa saja.
Perjalanan Fatwa: dari Ragu-Ragu Sampai Tegas2
Sikap Muhammadiyah soal rokok itu gak langsung tegas dari awal, tapi berubah seiring waktu, mengikuti bukti-bukti ilmiah yang makin kuat.
Tahun 1980, Muhammadiyah baru berani bilang rokok itu makruh, artinya boleh tapi lebih baik ditinggalkan. Wajar sih, karena saat itu bukti bahaya rokok belum sebanyak dan sekuat sekarang.
Tahun 2010, Lewat fatwa resmi (Nomor 6/SM/MTT/III/2010), Muhammadiyah akhirnya menyatakan rokok haram untuk semua orang, tanpa kecuali.
Eiitsss… Jangan syok atau protes dulu! Simak Penjelasannya yaa!
Tahun 2020, Waktu vape mulai ngetren di kalangan anak muda, Muhammadiyah gerak cepat: hukum vape disamakan dengan rokok biasa, yaitu haram.
Perubahan ini justru menunjukkan hal yang keren dari cara Muhammadiyah mengambil keputusan hukum: mereka gak kaku sama pendapat lama, tapi mau menyesuaikan begitu ada bukti baru.
Yang menarik, dalam menetapkan hukum ini, Muhammadiyah gak cuma baca satu-dua ayat terus langsung memutuskan. Ada empat cara berpikir yang dipakai:
Bayani, mengkaji langsung ayat Al-Qur’an dan Hadis
Qiyasi, membandingkan rokok dengan hal lain yang sudah jelas hukumnya
Istishlahi, mempertimbangkan kebaikan dan kemaslahatan orang banyak
Burhani, melibatkan bukti-bukti sains dan kesehatan
Cara keempat ini yang paling menarik: menunjukkan bahwa lembaga keagamaan pun terbuka menerima sains sebagai bagian dari cara mengambil keputusan hukum, bukan menutup diri darinya.
Dalilnya Ternyata Berlapis-Lapis
Ternyata alasan keharaman rokok gak cuma bersandar pada satu-dua dalil aja. Ada beberapa yang saling melengkapi.
Dari Al-Qur’an:
Larangan menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah: 195)
Larangan terhadap hal-hal buruk dan merusak, atau al-khabaits (QS. Al-A’raf: 157)
Larangan membunuh diri sendiri (QS. An-Nisa: 29) banyak ulama zaman sekarang menghubungkan ayat ini dengan kebiasaan yang pelan-pelan mendatangkan kematian, seperti merokok
Dari hadis, ada satu prinsip penting: “laa dharara wa laa dhirara” artinya, seseorang gak boleh membahayakan dirinya sendiri, apalagi orang lain. Prinsip ini menjawab anggapan sebagian orang bahwa merokok itu “urusan pribadi” dan gak merugikan siapa-siapa. Padahal jelas, asap rokok yang dihirup orang di sekitar perokok (perokok pasif) juga membahayakan mereka.
Ditambah lagi ada kaidah: kemudaratan wajib dihilangkan, dan mencegah kerusakan itu lebih diutamakan daripada mengejar manfaat. Kalau menjaga kesehatan itu wajib, maka menjauhi hal yang jelas-jelas merusak kesehatan pun ikut jadi kewajiban.
Lima Hal yang Dirusak Rokok Sekaligus
Ada konsep dalam hukum Islam namanya maqashid syariah lima tujuan pokok yang harus dijaga. Ternyata, rokok merusak kelima-limanya sekaligus. Ini yang jarang ditemui pada hal lain.
| Yang Harus Dijaga | Bagaimana Rokok Merusaknya |
| Jiwa/nyawa | Jadi penyebab utama kanker paru-paru, penyakit jantung, sampai penyakit paru kronis |
| Akal pikiran | Nikotin bikin ketagihan dan bisa merusak fungsi otak dalam jangka panjang |
| Keturunan | Ibu hamil yang terpapar rokok berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah atau lahir premature |
| Harta/ekonomi | Keluarga miskin di Indonesia bisa habiskan 12–15% penghasilannya cuma buat beli rokok |
| Lingkungan | Puntung rokok susah terurai; lahan tembakau juga sering merusak hutan |
Coba dipikir-pikir, susah nemuin satu kebiasaan lain yang bisa merusak lima aspek penting kehidupan manusia sekaligus kayak gini.
Vape: Jebakan Baru yang Perlu Diwaspadai
Banyak yang mengira vape itu lebih “keren” dan “lebih aman” dibanding rokok biasa. Padahal itu keliru. Vape tetap mengandung nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya. Yang lebih bikin waspada, industri vape memang sengaja menyasar remaja lewat media sosial, tercatat sekitar 68 persen iklan vape muncul di Instagram, platform yang paling akrab sama anak muda.
Langkah Muhammadiyah yang di tahun 20203 langsung menegaskan hukum vape sama dengan rokok biasa itu patut diapresiasi, karena fatwa ini terbit lebih cepat dibanding kebanyakan aturan resmi pemerintah soal vape. Ini contoh bagus bahwa lembaga keagamaan bisa bergerak lebih gesit merespons bahaya kesehatan baru, dibanding birokrasi negara yang sering lambat.
Ternyata Bukan Cuma Pendapat Pribadi
Beberapa penelitian ilmiah juga mendukung pandangan ini:
Penelitian di Malaysia (Azmi dkk., 2021)4 menemukan bahwa orang yang lebih religius cenderung lebih jarang merokok, dan nilai agama bisa jadi pelengkap yang efektif untuk program berhenti merokok.
Penelitian lain (Chabiba & Sa’diyah, 2021)5 menyimpulkan bahwa fatwa haram rokok Muhammadiyah punya dasar yang kuat, meski masih perlu disosialisasikan lebih luas supaya benar-benar mengubah kebiasaan masyarakat.
Penelitian terbaru tahun 20256 di jurnal internasional Nicotine & Tobacco Research menemukan bahwa program berhenti merokok yang dikaitkan dengan nilai agama, meski sederhana, ternyata cukup efektif membantu perokok Muslim berhenti. Ini relevan banget, mengingat mayoritas dari 70 juta perokok aktif di Indonesia itu remaja — kelompok yang masih cukup terbuka sama nilai-nilai identitas dan keagamaan.
Apa yang Bisa Kita Lakukan
Fatwa ini bukan cuma untuk dihafal, tapi bisa jadi langkah nyata, misalnya:
Di masjid dan pengajian, program berhenti merokok bisa dipadukan dengan dakwah dan pendampingan; bulan Ramadan bisa jadi momen yang pas buat mulai berhenti, karena kita sudah terbiasa menahan diri dari rokok di siang hari.
Di sekolah dan kampus, menerapkan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten, dan memasukkan materi soal fatwa rokok ke pelajaran keagamaan. Guru dan siswa senior juga jadi teladan buat yang lebih muda.
Di fasilitas Kesehatan, nilai-nilai agama bisa dipakai untuk mengedukasi pasien, terutama di rumah sakit atau klinik berbasis Muhammadiyah seperti PKU.
Di level kebijakan, mendukung kenaikan cukai rokok (terbukti efektif menekan konsumsi rokok di kalangan remaja yang sensitif sama harga), dan mendorong pemerintah segera meratifikasi FCTC.
Penutup
Hukum Islam, setidaknya dalam kasus fatwa rokok Muhammadiyah ini, ternyata gak kaku dan gak lepas dari kenyataan. Ia bisa berubah, dari makruh jadi haram, dari cuma rokok biasa sampai mencakup vape, mengikuti bukti ilmiah dan perubahan zaman. Di sinilah letak kekuatannya: bisa “ngobrol” dalam bahasa yang sama dengan ilmu kesehatan masyarakat.
Pelajaran terbesarnya bukan cuma tahu bahwa rokok itu haram, tapi paham kenapa ia haram dan bagaimana pemahaman itu bisa diubah jadi tindakan nyata. Baik untuk menjaga kesehatan diri sendiri, maupun membantu orang lain menjaga kesehatannya.
Menjaga kesehatan itu bagian dari ibadah. Dan barangkali, meninggalkan rokok pun adalah salah satu bentuk kecil dari keimanan yang bisa kita usahakan mulai hari ini.
REFERENSI
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/ski-2023-dalam-angka/ ↩︎
- Wijaya, J. (2024). Hukum Merokok: Fatwa Muhammadiyah vs PERSIS. ejournal.uinsgd.ac.id ↩︎
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2021). Majelis Tarjih: Kampanye Anti Rokok & Fatwa Vape 2020. https://muhammadiyah.or.id/majelis-tarjih-ajak-semua-pihak-untuk-kampanye-anti-rokok/ ↩︎
- Azmi, A. N., dkk. (2021). Religiosity and its Relationship with Smoking Cessation: A Systematic Review. IIUM Medical Journal Malaysia. https://doi.org/10.31436/imjm.v20i4.1654 ↩︎
- Chabiba, S. & Sa’diyah, H. (2021). Analisis Maqasid Syariah terhadap Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah. Muslim Heritage. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2849 ↩︎
- Naughton, F., dkk. (2025). Designing Religiously Informed Tobacco Cessation Interventions for UK Muslims. Nicotine & Tobacco Research. https://doi.org/10.1093/ntr/ntaf178 ↩︎
Views: 39





